Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1!
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:Hasil Survei Minat Baca Tinggi, PJ Bupati Musi Banyuasin Belum Merasa Puas, Kenapa Ya?
7. Kartu Keluarga yang ada Komponen PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos non tunai regular bersyarat, jadi penerimanya harus memiliki komponen.
Seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).
Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH.
BACA JUGA:Begini Lho Cara PJ Bunda Literasi Meningkatkan Minat Baca di Musi Banyuasin
Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara.
Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.
8. Bukan ASN/TNI/Polri yang Aktif atau Pensiunan
Karena bansos ini diperuntukan bagi keluarga miskin yang pedapatan tidak tetap dan tidak UMR, maka diharapakan mereka yang berstatus ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiunan untuk tidak mendapatkan bansos jenis apapun, termasuk PKH.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Liga Futsal Nusantara Sumsel Tahun 2023 Perdana Digelar di TOM Lubuklinggau
Jika diketahui ada yang mendapatkan, segera mutakhirkan datanya pada aplikasi SIK-NG yang dipegang oleh operator desa/kelurahan dimana dia berada.
Dengan kesadaran untuk tidak mengambil bantuan, dan memutuskan keluar dari kepesertaan, itu artinya membuka peluang agar mereka yang benar-benar layak mendapakan bantuan bisa masuk sebagai penerima bansos regular tersebut.
9. Berasal dari Keluarga Prasejahtera dan Tidak Mampu
Perlu diketahui, bansos ini adalah untuk keluarga miskin dan tidak mampu dalam hal fisik dan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: