Kembali Secara Sukarela Warga PALI Serahkan Senpi Rakitan
Polsek Penukal Abab menerima serahan sepucuk senpi laras lanjang jenis kecepek dari masyarakat dan diterima Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH MH diwakili Bhabinkamtibmas, Bripka Sucipto. -Dok Palpres-Palpres.com
PALI, PALPRES.COM- Sejak digelarnya Operasi Senpi Musi (2023), Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima beberapa pucuk Senjata Api (Senpi) serahan dari masyarakat.
Seperti pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Penukal Abab menerima serahan sepucuk senpi laras lanjang jenis kecepek dari masyarakat dan diterima Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH MH diwakili Bhabinkamtibmas, Bripka Sucipto.
Warga yang menyerahkan senpi tersebut seorang petani bernama Amir (60), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Abab untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Dibebaskan dari Dakwaan
Menurutnya, langkah yang dilakukan masyarakat sebagai wujud keikut sertaan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab.
“Kita terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela tidak akan di proses hukum," kata Robby.
Terpisah, Polsek Penukal Utara pada Ahad pagi 5 Maret 2023 juga menerima serahan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek yang diserahkan tiga warga.
Dimana, tiga orang warga yang menyerahkan senpi rakitan itu berasal dari satu orang warga Desa Kota Baru dan dua orang warga Desa Tanding Marga.
BACA JUGA:Giliran 431 Kabupaten/Kota Cairkan Bansos BPNT Pertengahan Maret 2023 Via ATM, Begini Mekanismenya
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Cecep Budi Prasetyo langsung menerima serahan senpi rakitan tersebut.
Kapolsek Penukal Utara, Iptu Arzuan SH mengatakan, penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaikan jajajaran Polsek Penukal Utara.
“Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan dan menguasai senpi Ilegal akan disita serta di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
BACA JUGA:Ada BLT Rp400 Ribu Cair Akhir Maret 2023 dari Pemerintah, Catat Syaratnya ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: