Honda

7 Penyebab Kamu Tak Dapat 3 Bansos Ini Meski Nama Sudah Ada di DTKS

7 Penyebab Kamu Tak Dapat 3 Bansos Ini Meski Nama Sudah Ada di DTKS

Ilustrasi-Dok Palpres-

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Tapi manakala didapati berbeda, lakukan usulan perbaikan data di Dukcapil setempat.

Keempat, NIK Ditemukan namun beda nama di Dukcapil (NIK dipakai orang yang berbeda). 

Untuk menyelesaikannya cukup dengam memperbaiki data diri di Dukcapil, dengan membawa data pendukung tentunya. 

Kelima, kartu ATM bantuan salah sasaran. 

BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Hari Ini BLT PKH Tahap 1 2023 Cair Ke 413 Daerah Via ATM KPM

Terkadang Kartu ATM bantuan BPNT hanya mencantumkan nama dan alama pemiliknya, namun tidak disertai dengan nomer identitas penerimanya. 

Dari sejumlah kasus yang terjadi, orang yang sebetulnya berhak menerima bantuan itu tidak mendapatkannya, karena dana itu justru mengalir ke orang lain yang tak berhak karena si penerima memiliki nama dan alamat yang sama.

Keenam. gagal burekol.  

Seperti nama Ibu kandung invalid, lalu yang tercantum didalam  KK hanya “NA” atau “-“  bahkan kosong sama sekali. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya

Lalum ID ada namun nama orangnya berbeda, beda dengan data Bank. Tanggal lahir atau tempat lahir invalid, contoh tertulis lahir tahun 1800. Nama kota ditulis nama kecamatan atau provinsi.

Keenam, Gagal Divalidasi Oleh Otoritas Keuangan (Omspan). 

Si penerima sudah memiliki rekening di Bank, namun sudah tidak aktif

Ketujuh, sudah ada rekening di bank, dengan nomer identitas sama namun nama beda, misal Mei Dayana tertulis Emi dayana. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Ramadan 2023!

Nama tertulis tidak valid contoh Irfan Eko, tertulis Irf4n Eko. 

Dari beberapa kasus diatas, penerima bansos yang namanya tertera dalam DTKS hendaknya melakukan perbaikan data atau memperbaharui data yang valid di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) setempat secara mandiri, agar tidak mempengaruhi proses pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.

Kemudian Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik, agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.

Dikarenakan, dalam proses pemutakhiran data, pemda leluasa menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: