Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Faktanya
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023
Adi menilai, rekrutmen ini diduga sudah dikondisikan dari sejak awal pihak-pihak terkait, sehingga saat pendaftaran pelamar melakukan manipulasi data dan bisa lulus.
"Ini bisa Pidana, jangan main-main lho," tukasnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat palpres.com, masih banyak lagi TPP baik itu PLD maupun PD yang diduga rangkap jabatan di Kecamatan-kecamatan yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com