Honda

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Faktanya

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Faktanya

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

Adi menilai, rekrutmen ini diduga sudah dikondisikan dari sejak awal pihak-pihak terkait, sehingga saat pendaftaran pelamar melakukan manipulasi data dan bisa lulus. 

"Ini bisa Pidana, jangan main-main lho," tukasnya.

Sementara itu dari informasi yang didapat palpres.com, masih banyak lagi TPP baik itu PLD maupun PD yang diduga rangkap jabatan di Kecamatan-kecamatan yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com