Honda

Ada Kades yang Lulus PPPK di Ogan Ilir, Ini Tanggapan DPMD OI

Ada Kades yang Lulus PPPK di Ogan Ilir, Ini Tanggapan DPMD OI

Ilustrasi-Net-

INDRALAYA, PALPRES.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir diketahui lulus seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2022 di Pemerintahan Kabupaten OI.

Kades itu lulus PPPK dengan jabatan Ahli Pratama - Guru Kelas di SD Negeri 05 Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, pun angkat bicara menurut.

Jika yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan kepemimpinannya sebagai Kades, menurut DPMD, dia wajib mengajukan izin tertulis pembina kepegawaian sebagai guru PK3-nya.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Paling Miskin di Provinsi Lampung, Daerahmu Ada?

"P3K setahu kami hak dan kewajibannya sama dengan PNS, prinsif yang membedakannya adalah masalah gajinya," ujar Kabid Pemdes DPMD OI, Susi pada Palpres.com, Jumat 24 Meret 2023.

Susi mengatakan, mungkin aturan kepegawaiannya terkait kasus tersebut yang bisa diklarifikasi.

Dijelaskan, untuk Kepala Desanya, Perda yang mengatur itu no 6 tahun 2021 tentang Desa/Kelurahan pasal 76.

"Di pasal 76 ini, ayat 1 dalam hal pencalonan PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, harus izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," terangnya.

BACA JUGA:Punya 3 Uang Kertas Kuno Ini, Bisa Beli 9 Honda Beat Keluaran Terbaru Buat Lebaran 1444 H Nanti!

Kemudian pada ayat 2, dalam hal pegawai dan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

"Di ayat 3 PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berhak mendapatkan tunjangan kades dan penghasilan lainnya yang sah, jadi berkenan dengan ini.

Di ayat 2 ini, PNS terpilih dan diangkat menjadi Kades dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kades," paparnya.

 Hal ini, menurut Susi, masih memerlukan kajian lebih lanjut mengenai aturan yang mengaturnya.

BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160

“Antara lain terkait status kepegawaian dan terkait penghasilan tetap (siltap red) yang diperoleh dari jabatannya sebagai Kepala Desa sekaligus sebagai PPPK nya, jika bersumber dari sumber yang sama yaitu APBD," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SD 05 Sungai Pinang, Basuki mengakui, bahwa Kades yang lolos menjadi PPPK adalah honor di sekolahnya.  

"Saya baru kurang lebih satu tahun di sekolah tersebut, untuk lebih tepatnya, saya kira-kira aja.

Paling tidak standar ikut tes PPPK itu harus honorer minimal selama 3 tahun, ternyata dia bisa ikut kategori PPPK kemarin, insya Allah dia lulus," tutur Basuki.

BACA JUGA:9 Universitas Terbaik di Provinsi Lampung Versi Webometrics 2023, Unila Posisi Pertama

Dikatakannya juga, bahwa yang bersangkutan saat maju dalam pencalonan sebagai Kades kemari, meminta izin ke pihak sekolah secara lisan.

"Dia hanya sebatas lisan aja minta izin, dalam arti minta doa, dia bisa ikut tes PPPK, terus terang secara lisan seperti itu. 

Posisinya dia itu hampir beriringan antar pemilihan Kepala Desa dengan tes PPPK, hampir beriringan waktu," terangnya.

Diakuinya, menurut undang-undang yang ada untuk rangkap jabatan ini tidak dibenarkan. 

BACA JUGA:Tak Banyak Orang Tahu, Inilah 7 Fakta Unik Provinsi Lampung, Nomor 3 Bikin Syok

"Terus terang, baik nyalon Kades maupun ikut tes PPPK, dia tidak minta izin secara tertulis," tegasnya saraya mengaku hanya minta izin secara lisan.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir, Wilson Efendi saat dikonfirmasi mengatakan, jika Kades tersebut lulus PPPK, nanti dia harus mengajukan cuti untuk menjalankan tugasnya sebagai Kades.

"Tapi pastinya ini akan kita koordinasikan dulu, karena aturannya belum ada untuk PPPK ini.

Beda kalau ASN, kalau ASN ini ngajukan cuti jadi Kades, yang pasti kita pelajari dulu ya," singkatnya.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

Sementara itu dari sumber palpres.com, bahwa yang bersanngkutan tidak terlalu aktif sebagai guru saat sebelum menjabat Kades.

Dia lebih aktif bekerja sebagai honorer, di Pemkab Ogan Komering Ilir.

"Saat ini tidak lagi jabat honorer di Pemkab OKI, sejak sudah jadi Kades. Sebelum jadi kades aktifkan di Pemkab OKI, kalau sebagai guru SD 05 Sungai Pinang kurang aktif," ujar sumber ini.

Sekedar Informasi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kades setelah menang di Pilkades serentak Oktober 2022 lalu, dan dilantik di akhir 2022 oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

BACA JUGA:Ini 5 Kabupaten Terluas di Provinsi Lampung, Ada Daerah yang Luasnya Menyusut

Sementara itu dinyatakan lulus PPPK di awal tahun 2023, dengan mengikuti formasi seleksi kompetensi pengadaan P3K Guru 2022 di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com