RDPS
Honda

Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!

Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!

Guru PNS dan PPPK bakal terima Rp15 juta di bulan April nanti. Benarkah?-Instagram/@korpri_indonesia-

BACA JUGA:Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Tahun lalu THR diberikan sebesar gaji pokok. 

Ditambah beberapa tunjangan. 

Tahun ini belum diketahui besaran THR.

Kemungkinan THR akan dibayarkan sebesar gaji pokok yang berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu.

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

Sedangkan tunjangan sertifikasi yang semula akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 diperkirakan akan diundur.

Jadi pembayaran sertifikasi di bulan Maret kemungkinan akan mundur pada April 2023.

Pencairannya akan dirapel tiga bulan atau triwulan 1, yakni bulan Januari, Februari, dan Maret.

Pembayaran dana sertifikasi guru PNS dan PPPK akan diberikan sebesar gaji pokok saja tanpa tunjangan.

Dengan perhitungan tersebut, guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima kurang lebih 5 kali gaji pokok.

Yakni gaji plus THR plus 3 bulan dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: