Honda

THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2023 bakal naik 10 Persen, benarkah?-Instagram/@korpri_indonesia-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar yang beredar bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik sebesar 10 persen.

Kenaikan THR ini bakal segera dirasakan oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pastinya, THR tahun ini akan lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan THR kepada para abdi negara dan pensiunan.

BACA JUGA:Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun tujuan dari pemberian THR ini adalah untuk menopang perekonomian para abdi negara dan pensiunan hingga tibanya Hari Raya Idul Fitri nanti.

Apalagi, harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran cenderung melonjak. 

Tentulah THR yang akan pemerintah berikan nanti kepada seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan bakal sangat bermanfaat buat mereka.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

Terlebih berasannya kali ini lebih besar dari tahun lalu. 

Informasi kenaikan THR sebesar 10 persen untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023 diketahui dari channel YouTube Obor Edukasi.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan surat dari Menpan RB nomor :B/111/M.SM.04.00/2023, berikut ini rincian THR yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2023 

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

BACA JUGA:PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini

- Tunjangan kinerja 

 

Presiden RI Joko Widodo mengakui bahwa kenaikan gaji PNS bisa terjadi di masa mendatang.

Hanya saja, harus ada kondisi yang mesti dipenuhi. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus stabil.

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

Kemudian, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat. 

Sehingga APBN juga akan meningkat.

Kalau APBN meningkat, barulah gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik.

Pastinya, THR yang diterima para abdi negara dan pensiunan di tahun 2023 ini akan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Kalau sebelumnya tukin diterima 50 persen, kali ini akan dibayar penuh. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: