Honda

ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri akhirnya resmi dinaikkan pemerintah, ini komposisinya.-Instagram/@korpri_indonesia-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kalangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak lagi harap-harap cemas menantikan besaran THR 2023 apakah naik atau tetap. 

Doa mereka akhirnya terwujud. 

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR di tahun 2023 jadi naik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023. 

BACA JUGA:THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Surat bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 diterbitkan pada 15 Februari 2023. 

Isinya menyebutkan apa saja komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2023.

Dalam surat itu, Menpan RB juga menyebutkan kapan pencairan THR dan gaji 13 2023.

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

Tujuan pemerintah memberikan THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri salah satunya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan pemberian tunjangan ini, diharapkan kondisi perekonomian Indonesia semakin pulih pasca pandemi Covid-19.

THR 2023 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut daftar komponen THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri berdasarkan surat tersebut.

 

1. Besaran THR adalah satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, dan Polri setiap bulan sesuai masa kerja dan golongannya.

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

2. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

3. Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras ataupun uang yang setara dengan 10 kg beras.

4. Tunjangan jabatan apabila PNS, PPPK, TNI, dan Polri menjabat jabatan tertentu di instansi pemerintah.

5. Tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain yang diterima dalam 1 bulan.

 

Mengacu pada komponen tersebut, THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di tahun 2023 ada kenaikan. 

Di tahun 2022 lalu, komponennya sama. 

Bedanya, tunjangan kinerja hanya diberikan separuh alias 50 persen. 

Nah, di tahun ini, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mendapatkan tunjangan kinerja penuh selama 1 bulan.

Tidak ada pemotongan.  

Tak pelak, dengan adanya kenaikan jumlah THR 2023, semakin tebal dompet PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Adapun waktu pencairannya, menurut Menpan RB, paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. 

Artinya THR paling lambat akan diterima PNS pada 12 April 2023. 

Selanjutnya, gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan cair pada Juli 2023.

Demikian informasi pencairan THR 2023 beserta nominal yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun ini.

Sudah tidak lagi penasaran kan terkait soal THR dan gaji 13 PNS? *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: