Siap-siap, ASN dan PPPK Pemkab OI H-10 Lebaran Terima THR, Ini Besarannya!
Kepala BPKAD Ogan Ilir, Solahhudin, SE.MSi-Dok Palpres-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Pemkab OI sudah menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dibayarkan H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Menurut Kepala BPKAD, Solahhudin, SE.MSi, Pemkab Ogan Ilir menganggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR ASN dan PPPK yang ada di Pemkab Bumi Caram Seguguk, julukan Kabupaten Ogan Ilir.
"Rp.23,2 Miliar kita anggaran THR untuk jumlah pegawai 4400 an ASN, dengan rincian 4493 ASN dan 164 orang PPPK," ujar Solah ditemui palpres.com diruang kerjanya, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Pinjam Rp30 Miliar ke Bank SumselBabel, Ini Kegunaannya
Untuk penyaluran THR yang memang sudah setiap tahun diterima para Pegawai Negeri ini, akan dilakukan secepatnya di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini.
"Kalau menurut PP yang ada, PP 15 tahun 2023 itu paling cepat H-10 Lebaran sudah kita salurkan," ungkapnya.
Tapi bisa juga, pencairan THR tersebut dihari-hari sebelum Lebaran tiba.
Namun, mengingat yang namanya THR itu digunakan untuk kebutuhan Hari Raya atau Lebaran, maka pihaknya menyiapkan segala sesuatunya agar THR ini benar-benar disalurkan H-10 lebaran.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
"Menjelang H-10 itu, kita siapkan dulu SK atau perbubnya kita rancang dari sekarang, tagihannya kita siapkan.
Jadi H-10 betul-betul tinggal menyalurkan, dan berkas sudah memenuhi syarat semua," terangnya.
Soal honorer tidak dapat THR sebagaimana penegasan KemenPAN-RB, menurut dia, tidak ada aturan honorer mendapatkan THR Lebaran.
"Untuk tenaga honorer memang tidak dapat THR, sebelum-belumnya juga tidak dapat, dalam aturan juga tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com