Honda

THR PNS 2023 dan Pensiunan Sudah Ditransfer, Buruan Cek Saldo, Ini Besarannya

THR PNS 2023 dan Pensiunan Sudah Ditransfer, Buruan Cek Saldo, Ini Besarannya

THR PNS 2023 dan pensiunan sudah ditransfer. Segini besarannya. --

JAKARTA, PALPRES.COM – Kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Selasa, 4 April 2023 kemarin. 

Pencairan THR ini sesuai dengan perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR Idul Fitri 2023 PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan, satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan mulai Selasa kemarin.

BACA JUGA:ALAMAK! Segini Besaran THR PNS 2023, Ada yang Tembus Rp24 Juta, Cair 4 April 2023

Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April.

Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian Rp17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

BACA JUGA:Kajian Ustadz Adi Hidayat, Baca Doa Ini Setiap Malam Ramadan, Semua Dosamu Akan Diampuni Allah SWT

Ada juga sebesar Rp9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR diberikan sebesar gaji pokok.

Ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.

Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: