Honda

7 Etika dalam Bermedia Sosial ala Kemenkominfo RI, Yuk Simak!

7 Etika dalam Bermedia Sosial ala Kemenkominfo RI, Yuk Simak!

Moderator Sonaria menyapa narasumber Prayoga Putra Utama sebelum dipersilahkan menyampaikan paparan di hadapan 3000an peserta webinar literasi digital 2023.--kemenkominfo ri

OGAN ILIR – Kepada 3000-an peserta webinar literasi digital 2023 wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang terdiri dari siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Narasumber Prayoga Putra Utama SPd berbagi 7 etika dalam bermedia sosial. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Pertama, pergunakanlah bahasa dengan santun, mudah dimengerti dan dipahami, akan lebih baik jika sesuai kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Kedua, dalam bersosial media diharapkan untuk tidak mengucapkan kata-kata kasar, provokatif, porno atau menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Ketiga, tidak mengunggah atau membagikan status bersifat hoaks, atau berita bersifat bohong tanpa fakta.

BACA JUGA:Kemenkominfo Gandeng Wakil Bupati OKI Edukasi Pelajar SMP Lawan Hoaks di Media Sosial

Keempat, dalam bersosial media juga tidak mengunggah atau membagikan materi bermuatan pornografi dan kekerasan.

Kelima, sebaiknya jangan sering mengumbar status pribadi yang semestinya menjadi rahasia.

Keenam, kebebasan berbicara adalah bagian dari hak asasi manusia, namun sebaiknya apabila ingin beropini haruslah berdasarkan fakta.

Ketujuh, apabila memang terjadi perbedaan pendapat, sebaiknya bijak juga mengetahui kapan harus berhenti berdebat.

BACA JUGA:Giliran Siswa SD/SMP di Ogan Ilir Diajak Kemenkominfo Belajar Bijak, Kreatif dan Inovatif Gunakan Media Sosial

Sebelumnya di awal paparan, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OI ini membeberkan bagaimana kondisi penggunaan media sosial secara real dan ideal serta yang terjadi. 

Dari sudut pandang realitas yang terjadi di tengah masyarakat kita antara lain: didapati sebagian besar masyarakat kita telah memiliki akun media sosial, adanya media sosial mampu memutus kelas sosial, dan memudahkan komunikasi tanpa batas.

Dari sudut pandang ideal, bagaimana media sosial mampu mempercepat arus komunikasi dan informasi, menjalin silaturahmi tanpa jarak.

“Di sini media sosial juga berperan sebagai media hiburan dan hobi, serta sebagai sumber penghasilan (online market),” cetus Prayoga dalam webinar yang diinisiasi dan diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Selasa 11 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: