Citraland
Honda

Gawat! Ada Perusahaan di PALI Tak Sanggup Bayar THR Karyawan

Gawat! Ada Perusahaan di PALI Tak Sanggup Bayar THR Karyawan

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans PALI menyatakan ada perusahaan di PALI tidak sanggup bayar THR Karyawan-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima satu laporan adanya perusahaan di Kabupaten PALI yang menyatakan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Endang Silanperensi melalui Kabid Tenaga Kerja, Ali Asman Tambunan mengatakan, laporan tersebut masuk melalui posko pengaduan THR yang langsung ditindaklanjuti.

Mengingat, batas akhir pemberian THR sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja paling lambat H-7 lebaran.

"Laporan itu kami terima sekitar minggu lalu, saat itu juga kami panggil pihak perusahaan untuk memberikan alasannya, karena pemberian THR adalah wajib bagi perusahaan," kata Ali Asman Tambunan yang kerap dipanggil Ucok ini, Senin 17 April 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Empat Napi Lapas Lubuk Linggau Bakal Bebas Saat Idul Fitri 1444 H

Ia menjelaskan, setelah pihak perusahaan memenuhi panggilan Disnakertrans PALI dan membelikan alasan, maka dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.

"Setelah kita jelaskan melalui mediasi bahwa pemberian THR adalah wajib dan sanksinya jelas, akhirnya pihak perusahaan bersedia membayar THR. Artinya permasalahan ini selesai," jelasnya.

Untuk laporan lain, Ucok menuturkan, jika hingga saat ini belum ada yang masuk ke Pos pengaduan THR.

Walaupun begitu, pihaknya tetap membuka pos pengaduan THR untuk menerima keluhan pekerja yang belum menerima haknya.

BACA JUGA:Penghujung Ramadan, Warga PALI Mulai Padati Pasar

"Pos pengaduan tetap kami buka, jadi kalau ada perusahaan yang membandel, maka kami tidak segan melaporkannya ke Disnakertrans provinsi bahkan pusat, supaya diberikan sanksi," tegasnya.

Untuk diketahui, begitu Kementerian Tenaga Kerja RI memgeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2023, maka Disnakertrans Kabupaten PALI langsung menindak lanjutinya.

Dimana, dalam surat edaran yang bernomor M/2/HK.04.00/III/2023, berisikan pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 dan tidak boleh dicicil.

Bahkan, Disnakertrans PALI membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi permasalahan pemberian THR dan menyampaikan edaran tersebut ke pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: