Banner Honda PCX

Selain Gaji Pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Dapat Sejumlah Tunjangan Ini

Selain Gaji Pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Dapat Sejumlah Tunjangan Ini

Ilustrasi tunjangan yang berhak didapatkan PPPK Paruh Waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi CPNS.

Ya, PPPK Paruh Waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih singkat dengan PPPK Penuh Waktu atau Full Time.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda dengan Penuh Waktu yakni hanya 4 jam dalam sehari.

Walaupun memiliki jam kerja yang relatif singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.

BACA JUGA:Pengusulan Penerima Bansos 2026 Lebih Mudah, Masyarakat Bisa Dapat PKH BPNT Dengan Daftar Pakai HP!

BACA JUGA:BELUM NASIB! 9 Kategori Honorer Ini Gagal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuit UMP wilayah penempatan.

Lantas apa saja jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah tunjangan yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu meski dengan jumlah yang tentunya berbbeda.

Berikut tunjangan yang akan diterima oleh anggota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu:

BACA JUGA:Ada Berkah Akhir Bulan, Saldo DANA Kaget Rp 150.000 Bisa di Ambil, Kepoin Caranya Agar Segera Masuk Rekening

BACA JUGA:‎Ketua Dekranasda Lubuklinggau Hj Risca Priba Ayu Hadiri Rakernas DEKRANAS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) - disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.

2. Tunjangan Jabatan - bagi yang memegang jabatan fungsional atau structural

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: