Citraland
Honda

Surat Jaminan Kompensasi Tak Libatkan Masyarakat, Tokoh Pemuda PALI Sarankan Hal Ini!

Surat Jaminan Kompensasi Tak Libatkan Masyarakat, Tokoh Pemuda PALI Sarankan Hal Ini!

Tokoh Pemuda PALI meminta pihak perusahaan survei seismik 3D untuk merevisi Surat Jaminan Kompensasi-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Diduga surat jaminan kepada masyarakat sebagai kompensasi aktivitas survei seismik 3D Abab, di wilayah Kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dibuat PT Daqing Citra PTS secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Karenanya, Tokoh Pemuda asal Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra SH meminta pihak PT Daqing Citra PTS selaku mitra kerja dari Pertamina EP, untuk merevisi surat jaminan yang ditujukan ke masyarakat tersebut.

"Kami menilai surat jaminan itu hanya sepihak dibuat oleh PT Daqing Citra PTS tanpa adanya dengar pendapat dari masyarakat," kata Wisnu, Jumat 28 April 2023.

Ia menerangkan, pada surat jaminan itu hanya berisikan aturan dari Peraturan Gubernur (Pergub) dan teknis pembayarannya saja.

BACA JUGA:Resep Mie Pedas Hits Pedasnya Dijamin Nampol

"Setelah kami baca dan cermati, surat jaminan itu cuma berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran saja, tanpa ada ikatan dan perjanjian antara PT Daqing dan Pertamina serta masyarakat," terangnya.

Harusnya, ia menjelaskan, PT Daqing Citra PTS dan Pertamina siap bertangung jawab penuh atas ganti rugi atau kompensasi.

"Tujuannya agar di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan jika subkontrak PT Daqing selesai masa kontraknya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar PT Pertamina turut menandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pembayaran kompensasi.

BACA JUGA:Terjadi 18 Kasus DBD, Dinkes PALI Himbau Masyarakat Lakukan Ini

"Sekarang begini, kita ketahui PT Daqing Citra PTS itu bukan asal Kabupaten PALI, jadi ketika kontraknya selesai, kemudian proses kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat yang kembali dirugikan karena ketika mau mengadu, perusahaan sudah tidak ada lagi di Kabupaten PALI," bebernya.

Jika sudah terjadi seperti ini, masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah daerah, karenanya sebelum ke fase menyalahkan pemerintah daerah, diminta pihak perusahaan untuk serius dalam membuat surat jaminan lengkap dibubuhi tandatangan pihak Pertamina.

"Dengan begitu masyarakat ada bukti kekuatan secara hukum untuk menuntut kompensasi, apalagi itu merupakan proyek Pertamina dan Pertamina harus ikut terlibat dan bertanggungjawab," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: