Honda

Judi Mesin Capit Boneka Marak di Empat Lawang, Begini Fatwa MUI!

Judi Mesin Capit Boneka Marak di Empat Lawang, Begini Fatwa MUI!

Mesin Capit Boneka merupakan bentuk perjudian yang sedang digandrungi anak-anak hingga orang dewasa dan marak di Empat Lawang-PALPRES.COM-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Mesin judi capit boneka kini sudah semakin marak di Kabupaten EMPAT LAWANG.

Bahkan sudah hampir ada di setiap desa-desa khusus di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Walaupun sudah diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, mesin judi capit boneka tersebut tetap saja terpasang hampir di setiap warung-warung di desa.

Bahkan ada yang terpasang di depan sekolah. 

BACA JUGA:Kudapan Lezat Legendaris Khas Lahat, Begini Cara Menyajikannya!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.

Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada mesin judi.

Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.

BACA JUGA:Begini Sinergisitas TNI dan Polri di Empat Lawang Amankan Mudik Lebaran 2023!

Semasa kepemimpinan H Joncik Muhammad, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di Kabupaten Empat Lawang

Hal itu dapat dibuktikan selama empat tahun H joncik Muhammad menjabat sebagai bupati, belasan pondok pesantren telah didirikan di Empat Lawang.

Suharli M Yamin selaku Ketua Muhammadiyah Kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi, itu diharamkan.

“Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan membatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: