Honda

Judi Mesin Capit Boneka Marak di Empat Lawang, Begini Fatwa MUI!

Judi Mesin Capit Boneka Marak di Empat Lawang, Begini Fatwa MUI!

Mesin Capit Boneka merupakan bentuk perjudian yang sedang digandrungi anak-anak hingga orang dewasa dan marak di Empat Lawang-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Guru Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Begini Pesan Kadisdik Muratara!

Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah (5) : 90,” jelas Suharli.

Suharli juga berharap kepada aparatur terkait khususnya kepolisian untuk dapat menertibkan peredaran mesin judi capit boneka di Kabupaten Empat Lawang.

”Kami berharap semoga aparat terkait kepolisian segera menertibkan dengan memberikan penjelasan dan arahan yang bersifat edukatif dan konstruktif,” harapnya.

Jepri pengelola mesin permainan capit boneka mengungkapkan di Kabupaten Empat Lawang terkusus Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit.

BACA JUGA:Hari Buruh di Kota Pagaralam Tidak Nampak Unjuk Rasa, Kenapa?

"Untuk seluruh Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit," kata Jepri.

Menurut Jepri, pendapatan 1 unit mesin capit boneka per harinya bisa mencapai sekitar Rp100 ribu dan mesin permainan ini biasanya dititipkan di toko-toko kelontong yang ada.

"Kalau pendapatannya tergantung tokonya, kebanyakan nggak sampai 100 ribu per hari per unit," kata Jepri.

Yeni, pengelola lainnya mengaku pengelolaan mesin capit boneka dilakukan oleh sejumlah orang dengan pembagian yang sudah diatur.

BACA JUGA:HEBOH! Kolektor Ini Sanggup Bayar Uang Kertas Rp500 Orang Utan Seharga Rp9.975.000

Sedangkan bos pemilik mesin capit boneka tersebut merupakan orang luar Sumatera.

Pembagian itu antara lain ada yang bertugas mengisi boneka dan mengambil uang hasil permainan capit, serta ada juga yang bertugas mengatur atau memperbaiki mesin capit. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: