RDPS
Honda

Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI Latih Ketrampilan Bela Negara OSIS SMA Se- Jateng

Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI Latih Ketrampilan Bela Negara OSIS SMA Se-  Jateng

Serunya peserta Diklat Bela Negara OSIS SMA Se-Provinsi Jateng Tahun 2023 saat mengikuti salah sat materi dalam kegiatan Outbond.-Kemhan RI-

MAGELANG, PALPRES.COM – Kegiatan keterampilan Dasar Bela Negara berupa outbound, menjadi bagian dari materi Diklat Bela Negara OSIS SMA Se-Provinsi Jateng Tahun 2023.

Bertempat di Lapangan Outbound Sekolah SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, materi outbond itu diberikan.

Materi outbound yang dilaksanakan dalam kegiatan itu, antara lain ketangkasan dan permainan.

Meliputi traffic jam, bintang piramid, pembebasan tawanan, lompat jingkat dan merayap, moving ball, rayapan tali satu dan titian bambu, penjinak bom, jaring laba laba, jembatan tali dua, jaring pendarat, jembatan tali tiga, rappeling, tebak tokoh, dan magic stick.

BACA JUGA:Bawa Uang Rp75.000 ke Alamat Ini, Dijamin Pulang Dapat Cuan Jutaan

Sebanyak 500 orang peserta yang dibagi dalam 16 kelompok, ikut dalam diklat yang ditangani langsung oleh Pelatih dari Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI serta pelatih dari Sekolah Taruna Nusantara.

Jalannya outbond berlansung seru, semua peserta tampak cemas, antusias,  tegang dan serius  dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan outbound sendiri akan memberi manfaat bagi siswa SMA.

Antara lain meningkatkan aktualisasi diri sehingga memberi kontribusi positif bagi kemajuan organisasi, menumbuhkan jiwa leadership bagi siswa yang selama ini belum nampak, melatih kerjasama tim.

BACA JUGA:Tidak Cocok Untuk Berhemat, Inilah Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Provinsi Banten

Lalu, melatih kemampuan analisa dan pola pikir, meningkatkan kemampuan dan kedewasaan, serta menumbuhkan arti penting kebersamaan. 

Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan, Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, S.E mengatakan, kegiatan outbond tersebut merupakan  implementasi UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD Negara 1945.

“Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan realisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara  (PKBN)  dengan koridor 4 konsensus  berbangsa bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika,” tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: