Citraland
Honda

Terima Pelimpahan Berkas Tahap 2, Anggota DPRD Ditahan Kejari Muba, Ini Sosoknya?

Terima Pelimpahan Berkas Tahap 2, Anggota DPRD Ditahan Kejari Muba, Ini Sosoknya?

Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramadhani bersama JPU membawa tersangka Andik Setiawan ke Lapas Sekayu.-Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Sumatera Selatan pada Rabu 17 Mei 2023 menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.

Dengan tersangka Andik Setiawan beserta barang bukti, yang mana Andik sendiri berprofesi sebagai anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan di terima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.

Sepanjang proses tahap 2, tersangka Andik tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.

BACA JUGA:Jual Kesini Aja Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit, Bisa Dapat Cuan Jutaan, Hubungi Nomor WA Ini!

“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein kepada awak media.

Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi, sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Hasil Pemuktahiran Data, 6 Golongan Ini Tidak Lagi Dapat Bansos PKH, BPNT dan KIS PBI

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan,saat ini tahap pelimpahan dari penyidik Gakkum ke Kejati langsung dilimpahkan ke Kejari Muba.

“Lalu pada hari ini juga, klien kita ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Firli.

Tapi perlu dijelaskan juga, saudara Andik ini, orangnya sangat kooperatif dari awal penyidikan oleh pihak Gakkum dengan datang sendiri. Pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: