Jadi Terdakwa Kasus Perambahan Hutan, Anggota DPRD Muba Hanya Terima Gaji Pokok, Ini Penjelasannya
Kasi Pidum Kejari Muba Bersama JPU Membawa Tersangka Andik Setiawan ke Lapas Sekayu atas kasus Perambahan Hutan.-Mohammad Firdaus Syafar Palpres.com-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: