Nah Lho, Aturan Baru Bansos PKH Kategori Balita Dihapus? Cek Faktanya
Nah Lho, Aturan Baru Bansos PKH Kategori Balita Dihapus? Cek Faktanya-palpres.com-
PALEMBANG,PALPRES.COM- Sebelumnya beredar kabar jika bansos PKH untuk kategori Balita dihapus alias tidak lagi mendapatkan bansos.
Adanya laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkomentar di salah satu kanal Youtube Diary Bansos yang mengaharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk kembali mencairkan Bansos PKH untuk kategori Balita, setelah sebelumnya dihapuskan.
Lalu apakah ini menjadi aturan baru terkait komponen penerima Bantuan Program Keluarga Harapan ditahun 2023?.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hingga saat ini tidak ada informasi terkait penghapusan komponen Balita dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok, 3 Bansos Cair Awal Juni 2023 dalam Bentuk Uang Tunai dan Barang
Saat ini Pemerintah masih memberlakukan aturan yang lama yaitu ada 7 komponen penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu Hamil, Balita, Lansia, pelajar SD, SMP dan SMA dan Kategori Disabilitas.
Lalu pada kasus KPM yang tidak mendapatkan bantuan PKH untuk kategori balita, perlu dipahami juga beberapa aturan terkait penerima bantuan PKH dalam 1 Keluarga.
Misalnya pada komponen Ibu Hamil aturannya adalah maksimal kehamilan kedua. Jadi jika sudah memasuki kehamilan ketiga tidak lagi mendapatkan bantuan.
Begitu juga dengan komponen balita aturannya adalah maksimal 2 anak balita dalam 1 keluarga. Artinya jika KPM memiliki 3 anak yang semuanya masih usia balita, hanya 2 anak yang mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Positif, 6 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos BPNT Tahap 3 Alokasi Mei-Juni Rp400.000
BACA JUGA:FIX, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp1.000.000 Cair Juni 2023
Termasuk pada komponen pelajar SD, SMP dan SMA sederajat, maksimal hanya 2 orang usia sekolah.
Untuk komponen lansia 60+ aturannya maksimal dalam 1 keluarga hanya satu lansia saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: