3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang
3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Aset 3 Komisioner Bawaslu OI Akan Disita
“Makanya kita bingung dengan dijadikan terdakwa ini, apakah mau membiaskan atau mau penindakan hukum mencari kerugian negara," sambungnya.
Karena sudah dijadikan terdakwa lanjutnya, keterangan R ini dijadikan saksi mahkota.
"Kan gitu, coba kalau R tidak dijadikan terdakwa, lebih jelaskan kemandiriannya sebagai saksi gitu loh," terangnya.
Soal apakah berpotensi ada penambahan tersangka setelah mengikuti persidangan persidangan, Titis membuka kemungkinan hal itu.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan
"Ya, itu kewenangan dari majelis hakim, cuma dari fakta persidangan R dituduh menerima uang 150 juta dari terdakwa HF, tapi itukan tidak ada bukti, terus kapan memberikan gak jelas, dan R juga sudah membantah.
Jadi kewenangan Mejelis Hakim nanti bagaimana, saya tidak mau komen," tegasnya.
Ditambahkan Titis, seharusnya yang membuat SPJ itu L dan N, mereka para bendahara yang sangat bertanggungjawab dan punya kewenangan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com