Honda

3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang

3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang

3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka, Titis: Harusnya Sejak Awal Sidang-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Proses hukum kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020, terus berlanjut di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dimana Kamis 08 Juni 2023 ini, kasus itu akan memasuki tahapan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini, awalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, dua mantan Korsek (Koordinator Sekretaris) Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF, satu lagi honorer Bawaslu Inisial R.

Setelah beberapa persidangan, pihak Kejari Ogan Ilir menemukan bukti kuat untuk tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sehingga Komisioner Inisial DI, KL, dan I juga ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:HEROIK! IRT Warga OI Ini Menangi Duel Lawan Bandit

Dengan ditetapkannya 3 Komisioner Bawaslu sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru dalam kasus itu?

Juga apakah terdajwa R yang ‘bernyanyi” dalam persidangan, akan mendapatkan kebebasan, minimal pengurangan hukuman?

Kepada palpres.com, kuasa hukum R Advokat Titis Rachmawati SH MH mengatakan, memang sepatutnya ketiga Komisioner Bawaslu OI ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang sudah sepatutnya, harusnya dari kemarin itu, karena itu kan fakta-fakta dipersidangan kan sudah terbukti memang, ada aliran dana uang itu ke mereka (Komisioner Bawaslu red)," ungkap Titis dihubungi palpres.com, Senin 05 Juni 2023.

BACA JUGA:Nah Lho! 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Dikatakan Titis, sejak awal kliennya R tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dalam kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir ini.

"Sebagaimana keterangan dari R, harusnya dia itu memang bukan dijadikan tersangka harusnya. 

Karena terbukti dipersidangan yang bukanya R, bukan dari terdakwa yang 2 itu kan," paparnya.

Harusnya, menurut Titis, yang menjadi kunci buka kasus ini adalah kliennya R, sehingga bukan dijadikan tersangka atau kemudian terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com