Citraland
Honda

Anggota Dewan Mau Nyaleg dari Partai Lain, Wajib Penuhi Syarat Ini

Anggota Dewan Mau Nyaleg dari Partai Lain, Wajib Penuhi Syarat Ini

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Drs Masuryati-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Tahun depan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar.

Pihak-pihak yang ingin menjadi Anggota Legislatif, sudah mulai bersiap-siap.

Termasuk Anggota Legislatif yang ingin maju lagi.

Nah, bagaimana jika Anggota Legislatif yang ingin maju menggunakan “perahu” lain, dalam Pileg 2024.

BACA JUGA:JUNI BERKAH! Dana Tambahan Rp1.000.000 Cair Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Drs Masuryati, anggota dewan yang akan maju dalam Pileg 2024 berbeda dari partai politik yang sudah mengantarkan dia sebagai Anggota Legislatif, harus memenuhi syarat dan mengikuti aturan yang ada.

"Surat pengunduran diri dari partai disampaikan ke KPU, nanti kalau sudah DCT (Data Calon Tetap red) artinya sudah berhenti dari partai yang pindah tersebut," ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa surat pengunduran diri itu mereka mengajukan kepada partai politik masing-masing. 

"Karena peserta Pemilu itu partai politik, jadi kami menunggu partai politik sebagai peserta Pemilu," tegasnya.

BACA JUGA:Sarat Nilai Sejarah dan Mengandung Emas, Inilah Deretan 10 Uang Kuno Bisa Bikin Tajir Melintir

Informasi yang dihimpun, dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir saat ini, digadang-gadang ada lebih kurang 5 persen yang akan nyaleg atau loncat partai.

Pihak KPU Ogan Ilir mengaku, untuk saat ini belum ada Anggota DPRD yang nyaleg loncat partai, mengingat saat ini yang calon anggota DPRD yang dicalonkan parpol masih Data Calon Sementara (DCS).

"Kalau belum DCT, masih ada kemungkinan berubah tapi dengan alasan-alasan yang tepat. 

Yang jelas regulasinya sudah ada dan kita saat ini lagi proses pemeriksaan administrasi (permin red), nanti kalau memang di permin tidak memenuhi syarat kita akan sampaikan ke partai politik untuk penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com