Citraland
Honda

BREAKING NEWS: KPU Kota Ambil Alih Perhitungan Suara PPK Sukarami, Terindikasi Penggelembungan Suara

BREAKING NEWS: KPU Kota Ambil Alih Perhitungan Suara PPK Sukarami, Terindikasi Penggelembungan Suara

Ketua KPU Kota Syawaludin memberikan keterangan kepada saksi dari partai terkait pemindahan perhitungan suara di PPK Sukarami ke KPU Kota Palembang, Minggu 3 Maret 2024-Jonison-palpres.com

PALPRES.COM - KPU Kota Palembang akhirnya mengambil alih perhitungan suara di tingkat PPK Sukarami Kota Palembang. 

Pengalihan proses perhitungan suara ini, dikarenakan terindikasi adanya pelanggaran berupa penggelembungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami Palembang. 

Disinyalir, pelanggaran yang terjadi dilakukan pada perhitungan suara DPR RI untuk wilayah Kecamatan Sukarami.

Sebanyak 521 kotak suara diangkut menggunakan mobil truk. 

BACA JUGA:Bocoran Terbaru Xiaomi Civi 4, Didukung Teknologi Canggih, Cocok untuk yang Hobi Fotografi

BACA JUGA:Yamaha SMAX 160 Vs NMAX 155, Perang Skutik Maxi, Siapa Pemenangnya?

Dari pantauan Palpres.com di lapangan, Minggu 3 Maret 2024, keputusan pemindahan perhitungan ini dilakukan setelah pihak KPU Kota Palembang berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPU Sumsel.

Sayangnya, hingga malam ini Minggu 3 Maret 2024, keberadaan PPK Sukarami tidak diketahui.

Bahkan menurut sejumlah orang dan juga saksi di lokasi, Ketua PPK Sukarami tidak bisa dihubungi dan juga diketahui keberadaannya.

Akhirnya Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengambil keputusan untuk memindahkan perhitungan suara di KPU Kota Palembang.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy XCover 7, Hp Terbaru 2024 yang Cocok Buat di Outdoor

BACA JUGA:New Suzuki APV 2024, Mobil Buat Mudik Lebaran 2024 Bareng Keluarga Besar

Hal ini dilakukan, untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif. 

Pasalnya, massa sudah banyak yang memenuhi lapangan kantor Camat Sukarami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: