Honda

Anggota Dewan Mau Nyaleg dari Partai Lain, Wajib Penuhi Syarat Ini

Anggota Dewan Mau Nyaleg dari Partai Lain, Wajib Penuhi Syarat Ini

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Drs Masuryati-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Rasanya Sangat Gurih dan Manis, Yuk Intip Kopi asal Lubuk Mabar

Jadi sampai sekarang ini masih proses permin dulu yang kita lakukan," terangnya.

Ketika memenuhi syarat lanjutnya, pihaknya akan melihat aturan kembali. 

"Apakah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, masih akan dipelajari," tukasnya seraya menekankan saat ini belum ada, karena sampai hari ini pihaknya masih melakukan proses permin. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com