Ini Pengganti Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Bertahap
pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah sepakat untuk menghapuskan kelas 1,2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rencananya penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan ini akan dilakukan bertahap.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan proses penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS ditarget selesai pada 2025 mendatang.
"Mulai tahun ini sampai 2025 diterapkan oleh seluruh fasilitas kesehatan,"ungkapnya.
BACA JUGA:Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Simak Caranya Disini!
Lalu apa pengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan apabila dihapuskan?
dr Siti Nadia mengungkap jika kelas pada BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini lanjut dr Nadia, KRIS baru mulai diterapkan untuk kamar rawat inap kelas 3.
Menurut dr Nadia, masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap khususnya kelas 3.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Nunggak BPJS Kesehatan Pasien Puskesmas Pagar Gunung Tetap Dilayani
Maka dari itu, KRIS terlebih dahulu diterapkan pada kamar rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi kriteria.
Penerapan KRIS BPJS Keesehatan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN.
Berbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator.
Diharapkan dengan penerapan KRIS setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan mutu dan layanan kesehatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: