RDPS
Honda

Jaga Stamina Jelang Puncak Haji, Ini Keringanan Ibadah bagi Jemaah Lansia, Risti dan Penyandang Disabilitas

Jaga Stamina Jelang Puncak Haji, Ini Keringanan Ibadah bagi Jemaah Lansia, Risti dan Penyandang Disabilitas

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado --

JAKARTA,PALPRES.COM- Jaga Stamina Jelang Puncak Haji, Ini Keringanan Ibadah bagi Jemaah Lansia, Risti dan Penyandang Disabilitas.

Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, tawaf Ifadah merupakan rangkaian puncak haji yang akan banyak menguras energi jemaah.

Pada tahun 2023, populasi jemaah lanjut usia (lansia) mencapai 30 persen lebih disertai jemaah kategori risiko tinggii (risti), dan penyandang disabilitas.

“Karenanya, menjelang puncak haji, para jemaah lansia, risti dan penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga, seperti umrah sunnah berkali-kali,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 

BACA JUGA:DRAMATIS! Petugas Arab Saudi Selamatkan Jemaah Calon Haji Indonesia

Dodo menyampaikan berbagai rukhsah atau keringanan ibadah yang perlu diterapkan jemaah untuk mencegah mudarat dan memberi kemudahan bagi jemaah. 

“Ketika jemaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong. Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan Sa’i,” kata Dodo, Ahad 18 Juni 2023. 

“Jika jemaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya,” sambungnya.

Keringanan lain, lanjutnya, jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).

BACA JUGA:Sempat Dirawat, Jamaah Haji Empat Lawang Kini Bisa Melanjutkan Ibadahnya

Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.

“Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Airnya),” ungkap dia.

Ia menambahkan, keringanan lainnya, jika tidak bisa melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja. Lalu, Salat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

“Semua rukhsah atau keringanan tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: