Aktifitas Tambang Ilegal Masih Berjalan, Sungai Rupit Kian Keruh, Apa Langkah Pemerintah?
Kondisi air Sungai Rupit yang keruh akibat tercemar aktifitas penambangan ilegal-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Kloter 20 Diberangkatkan, Jelang Puncak Haji Jemaah Diminta Jaga Stamina
Pada 31 Mei 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Muratara menggelar deklarasi PETI, tujuannya mengatasi kerusakan lingkungan yang kuat dugaan berasal dari aktivitas PETI.
Deklarasi itu berlangsung di bantaran sungai Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya dan langsung mendirikan pos terapung.
Ikut menghadiri jajaran Polres Muratara, Danramil Rupit, Plt Kadin LHP, Kasat Pol PP, Camat Karang Jaya, Kades Muara Tiku, dan LPPAS.
Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah menyebut di Desa Muara Tiku menjadi indikator penyebab pencemaran aliran sungai.
BACA JUGA:Terinspirasi Program GSMP, Warga di Muratara Lakukan Ini
"Makanya kita lakukan deklarasi PETI di Desa Muara Tiku, tepatnya di bantaran sungai Rupit dan Muara Sungai Tiku," kata Alfirmansyah.
Ia menegaskan, para oknum pelaku PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut, karena dampak dari kegiatan tersebut akan menyebabkan pencemaran bagi masyarakat banyak yang berada di aliran sungai sangat luar biasa.
"Termasuk sosial ekonomi, kerusakan alam, bahkan kerusakan hubungan sosial lainnya," ujarnya.
Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Setiawan juga menyampaikan dan berharap deklarasi dan pendirian pos terapung bisa berkelanjutan.
BACA JUGA:Ini 6 Harta Karun dari Muteran, Jawa Timur, Ada yang Terbuat dari Emas dan Perak
"Kami dari pihak Polres sangat mendukung pos terapung PETI ini, pos ini sebagai upaya Pemerintah, Polisi, TNI dalam pencegahan pencemaran sungai," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: