Doddy Sudrajat Tak Gentar Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Doddy Sudrajat didampingi kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers--
BACA JUGA:Raffi Ahmad Siapkan Piala Bertahtah 5.000 Butir Berlian Senilai Rp2 Miliar untuk Lagi-Lagi Tenis
"Ada akta lahir Aisyah yang di situ dicatat bahwa ayah kandungnya adalah saudara Doddy," ungkap Krisna Murti.
Tak tanggung-tanggung, dalam laporan itu juga Doddy Sudrajat dikenakan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis terhadap anak.
Dimana untuk dugaan penelantaran anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan untuk dugaan kekerasan psikis terhadap anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: