Citraland
Honda

SIAP-SIAP! Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Bakal Diperiksa Kejari OI

SIAP-SIAP! Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Bakal Diperiksa Kejari OI

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak, saat diperiksa penyidik Kejari OI-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Siap-siap, Daerah Luar Pulau Jawa Mulai Salurkan Bansos BPNT Tahap 3 Mei-Juni, Saldo Rp400.000 Masuk KKS

Apakah kasus baru?

Ataukah masih terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Ilir, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir tahun 2019/2020?

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar saat dihubungi palpres.com membenarkan adanya pemeriksaan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir tersebut oleh pihak Penyidik Kejari Ogan Ilir.

"Ya Pak Endang, sebagai saksi terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:MENYESAL! Gurihnya Pindang Pegagan Musirawas Memiliki Cita Rasa Tersendiri, Buruan Dicoba!

Soal apakah terkait dugaan aliran dana Bawaslu yang disebut-sebut terdakwa dalam persidangan Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir 2019/2020 sebesar Rp 300 juta yang didiga mengalir pada unsur pimpinan pada waktu itu, Kasi Intelijen Ario, tak mau berkomentar. 

"Lebih tepatnya terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir," ungkapnya. 

Diketahui, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari.

Itu berkat nyanyian terdakwa dan saksi lainnya, pada sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Tiga Obyek Wisata yang Wajib Anda Kunjungi di Lubuklinggau, Nomor Satu Letaknya di Jantung Kota

Konon, nyanyian tersebut terkait siapa saja yang disebut-sebut menerima uang Rp300 juta dari aliran Dana Hibah Tindak Pidana Korupsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2019/2020 lalu.

Nah, Pimpinan DPRD OI saat itu, juga disebut-sebut.

Pada saat proses sidang pengadilan (PN) Tipikor Palembang yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir, salah satu saksi pada Sidang PN menyebutkan, bahwa Bendahara Bawaslu Ogan Ilir berinisial Y diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, serta Rp 300 juta untuk disetor ke Pimpinan DPRD Ogan Ilir.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Suharto angkat bicara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com