Citraland
Honda

SIAP-SIAP! Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Bakal Diperiksa Kejari OI

SIAP-SIAP! Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Bakal Diperiksa Kejari OI

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir Ir H Endang PU Ishak, saat diperiksa penyidik Kejari OI-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Yuk Mengenal Punjungan, Tradisi Turun Menurun dari Kabupaten Musirawas! Memiliki Makna Berbagi

Menurutnya, pada pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS dana Bawaslu dan KPU Ogan Ilir tersebut, pihaknya belum dilantik menjadi Ketua DPRD.

"Ini ada menuduh kita makan uang Rp300 juta, ini saya tidak mengerti ini dan ini perlu diluruskan," ujar Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hs ditemui diruang kerjanya, Senin 03 April 2022.

Dijelaskan Suharto, pada 2019 dibulan September itu pelantikan Ketua DPRD, sebelumnya ada pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan oleh Ketua DPRD sebelum dia.

"Nah ada penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah red) antara Bupati dengan Bawaslu dan KPU, ini masih Periode Pak H Endang Ketua DPRD-nya," ungkapnya .

BACA JUGA:MAKIN BANYAK, Saldo BPNT tahap 3 Mei-Juni Rp400.000 Masuk Rekening KPM

Diujung pembahasan, lanjutnya, mau ada pengesahaan NPHD, jajaran pimpinan dewan baru yang diketuai Suharto dilantik. 

"Jadi sebelum penandatangan NPHD itu, kita belum menjadi Ketua DPRD, karena belum disahkan NPHD ini, kita dilantik, dan artinya kita yang melanjutkan," paparnya.

"Dalam melanjutkan ini, bahwa kami sedikit mendengar dana Bawaslu dan KPU itu terlalu besar, maka ada dilakukan studi banding waktu itu ke OKU dan Bantul daerah yang lebih besak dan desanya lebih banyak.

Ternyata disana lebih kecil dana pemilunya dibandingkan Ogan Ilir," sambungnya.

BACA JUGA:Tak Semua Orang Bisa Menarikan Tari Setabik, Hanya Memiliki Kedudukan Tertinggi! Ini Alasannya

Saat pihaknya menjadi pimpinan DPRD, ini menjadi pertanyakan pihaknya, ternyata Bawaslu dan KPU ngotot supaya diketok anggarannya.

"Kami tidak mau, perlu kajian ini. 

Meskipun ada perdebatan, kami pertahankan argumen kami, karena ini tidak wajar anggaran sebesar ini, jadi Bawaslu kami potong Rp 5 M, dan KPU Rp 10 M, putus ini, sudah selesai," terangnya.

Namun lanjutnya ada perlawanan dari KPU dan Bawaslu dengan melaporkan pihaknya ke Bawaslu dan KPU pusat, dan pihaknya dipanggil ke Kemenko Polkam untuk mengembalikan anggaran itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com