RDPS
Honda

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, tampak menyimak vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES,COM – Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2019-2020, Mantan Ketua Bawaslu Darwan Iskandar divonis  2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Idris divonis  2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Karlina divonis 2 tahun penjara.

Vonis dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024.  

Ketiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI, dihukum lantaran terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan 

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan, “ucap majelis hakim saat di persidangan.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

BACA JUGA:Inilah Proyek Revitalisasi Pasar di Palembang Sumatera Selatan, Mangkrak Akibat Dugaan Korupsi, Benarkah?

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa Idris dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan 

Dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: