3 Jam Diperiksa Kejari, Mantan Ketua DPRD OI Komentari Hal Ini
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejari OI, Rabu 21 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com
Sedangkan lanjutnya, dirinya baru menjabat Ketua DPRD dan dilantik pada 6 Oktober 2019.
"KUA PPAS ini dibahas pada tanggal 15 Juli - 17 September 2019, dan sudah selesai.
Nah, NPHD disahkan dan ditandatangi Bupati waktu itu (Ilyas Panji Alam red) pada 7 Oktober 2019," terangnya.
Saat telah bekerja dan menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir waktu itu, Soeharto mengaku sempat menyoalkan anggaran Bawaslu yang disahkan ini, sebesar Rp19 Milyar dalam NPHD tersebut, karena dinilai terlalu besar.
BACA JUGA:MENYESAL! Gurihnya Pindang Pegagan Musirawas Memiliki Cita Rasa Tersendiri, Buruan Dicoba!
"Kita sempat bahas, dan studi banding kedaerahan lain yang juga menggelar Pilkada.
Ternyata daerah lain yang Kabupaten baru sama kita, dan penduduknya lebih banyak, Kecamatan, dan Desanya lebih banyak dari kita, namun anggaran Pilkadanya lebih kecil dari anggaran Bawaslu Ogan Ilir," tuturnya.
Setelah melakukan studi banding dan pembahasan demi pembahasan, pihaknya sepakat anggaran Pilkada di Bawalu Ogan Ilir dipangkas lebih kurang Rp2 Milyar.
"Namun, kami diminta oleh pihak pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, untuk merealisasikan kembali anggaran Bawaslu. Karena NPHD yang sudah ditetapkan tidak bisa dirbah lagi, makanya kita kembalikan dana tersebut seperti semula," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com