Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Mantan Kadis Perkim Muba yang Kini Staf Ahli Bupati Rismawathy Gathmir Menggunakan Rompi Tersangka digiring keluar Ruang Pemeriksaan menuju Mobil Tahanan. -Istimewa-
BACA JUGA:Breaking News: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.
BACA JUGA:Koin Kuno Rp500 Melati Laku Rp5 Juta Per Keping, Jual Ke Sini!
Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: