Honda

Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Mantan Kadis Perkim Muba yang Kini Staf Ahli Bupati Rismawathy Gathmir Menggunakan Rompi Tersangka digiring keluar Ruang Pemeriksaan menuju Mobil Tahanan. -Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Kejari Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Rismawaty Ghatmir, Novi, Ferdinan dan Imam atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan IPAL di Desa Langkap, Kecamatan Babat Toman tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

Keempatnya memiliki peran berbeda, Rismawathy Ghatmir sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang juga mantan Kadis Perkim. 

Lalu, Novi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 2 lagi rekanan berinisial Ferdinan dan Imam. 

Dalam dugaan Tipikor pembangunan IPAL dengan menggunakan APBD tahun 2021, negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 1.440.436.560. Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Muba

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Kajari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani mengatakan, sebelum ditetapkan RI dan NO berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah dilakukan  pemeriksaan lebih kurang 2 jam lamanya. 

"Malam ini kita tetapkan 4 orang. Hanya saja, dilakukan penahanan itu RI dan NO. 

Untuk kedua rekanan akan dipanggil Senin 26 Juni 2023, bila nanti tidak hadir atau mangkir. 

Kita akan lakukan  pemanggilan hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa, " jelas Rizky, Rabu 20 Juni 2023 malam. 

BACA JUGA:Segini Kerugian Negara Terkait Dugaan Tipikor di Dinas Perkim Muba

Pasalnya, Rizky menegaskan dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, " tegasnya. 

Diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat  dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: