Honda

Suami Tidak Beri Nafkah ke Istri Bisa Masuk Penjara! Kok Bisa? Ini Alasannya

Suami Tidak Beri Nafkah ke Istri Bisa Masuk Penjara! Kok Bisa? Ini Alasannya

Kasubsi Datun Kejari PALI, Tantri Novitasari SH MKn-Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM- Bagi para suami wajib tahu artikel ini. Karena bila kalian tidak memberikan nafkah baik batin maupun ekonomi kepada istri, maka bisa terancam pidana kurungan penjara selama 3 tahun.

Kok begitu! Yuk simak alasannya dari Kejari Kabupaten PALI.

Sebab, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya berbentuk fisik maupun seksual saja, namun juga tidak memberikan nafkah terhadap istri termasuk juga dalam kekerasan terhadap perempuan. 

Hal tersebut terungkap saat Kasubsi Datun Kejari PALI, Tantri Novitasari SH MKn menyampaikan materi pada pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO serta ABH yang digelar Pemkab PALI.

BACA JUGA:Nah Lho Doddy Sudrajat Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Kenapa Ya?

"Ada tiga macam kekerasan terhadap perempuan, yaitu fisik, ekonomi dan seksual. Contoh kekerasan terhadap perempuan secara ekonomi adalah bagi suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri," ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila sang istri mengadukan kasus tersebut, maka sang suami terancam 3 tahun penjara. 

"Istri tidak diberi nafkah lalu mengadu, maka suami terancam sampai  3 tahun penjara," jelasnya.

Karenanya, Tantri meminta, agar masyarakat terutama kaum laki-laki jangan asal menggoda perempuan. Mengingat, pelecehan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik, namun bisa dijerat dari perkataan atau ucapan.

BACA JUGA:7 Fakta Unik dari Zodiak Aquarius, Benarkah Sosok yang Ramah dan Hobi Tidur?

"Banyak ditemukan seorang pria menggoda perempuan yang tengah lewat. Itu boleh-boleh saja selagi tidak menyebut alat vital. Tapi kalau sudah menyebut alat vital, itu sudah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hukumannya bisa 4 tahun penjara," tegasnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan, apabila ada kasus kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, maka dipersilahkan untuk melaporkan kejadian itu ke rumah Restorasi Justice (RJ).

"Kami siap menampung keluhan atau aduan masyarakat terkait kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS. Jadi silahkan ke rumah RJ. Kami akan coba terlebih dahulu dengan mediasi. Tapi, kami harap hal itu tidak terjadi di kabupaten PALI," terangnya.

Sementara, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten PALI, A Gani Akhmad mengatakan, jika di Kabupaten PALI masih saja terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Perkawinan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: