Info Penting, Biaya Pembuatan SIM Baru Hanya Rp100 Ribuan, Telat Perpanjangan Harus Buat Baru
ilustrasi pembuatan SIM baru-Net-
PALPRES.COM - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ternyata cukup murah yakni hanya Rp100 ribuan, namun masyarakat jangan lupa untuk melakukan perpanjangan, sebab jika lewat masa berlakunya sehari saja, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 11.
Dalam keterangan diatas, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
BACA JUGA:6 Keputusan yang Tak Boleh Terburu-buru, Nomor 5 Kalau Salah Jalan Fatal Akibatnya
Guna menghindari habisnya masa berlaku SIM, maka pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas, SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Akan tetapi, yang perlu diingat adalah SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Dan perlu diketahui biaya pembuatan SIM baru hanya Rp100 ribuan.
Dimana biaya pembuatan SIM sudah diatur guna menghindari praktik pungutan liar alias Pungli.
Petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, SIM C punya biaya penerbitan baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: