Ratusan Pengendara di Lubuklinggau Terima Surat Cinta dari Tilang Elektronik, Ini Penyebabnya
Kamera pantau ETLE di simpang tiga RCA Kota Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Ratusan pengendara roda dua dan empat menerima surat tilang elektronik (ETLE) karena melanggar aturan lalulintas, mereka terancam tidak dapat membayar pajak kendaraannya, hal ini dikarenakan mereka tidak mengonfirnasi surat tilang elektronik yang dikirimkan oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan mengungkapkan, sejak tilang elektronik dimulai sejak tanggal 12 Mei 2023 hingga hari ini tercatat pihaknya sudah mengirimkan 334 surat tilang.
"Sejauh ini baru 87 pengendara yang terkena tilang elektronik yang mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang kita kirimkan, perhari sekitar 20 tilang elektronik yang kami kirimnya," ujarnya.
Kasat Lantas mengingatkan kepada pengendara motor atau mobil yang dikirim surat tilang elektronik untuk mengkonfirmasi surat tilang yang mereka kirimkan.
BACA JUGA:Tak Lekang Waktu! Ini 6 Kuliner Legendaris di Kota Palembang yang Enaknya Kelewatan, Cobain Deh
"Batas waktu mengonfirnasi surat tilang selama 10 hari, jika tidak langsung di blokir surat menyurat kendaraannya, dan tidak dapat membayar pajak sebelum menyelesaikan tilang ETLE," katanya.
Sejauh ini, Kasat Lantas mengaku jenis pelanggaran pengendara motor dan mobil yang tertangkap kamera ETLE cukup beragam, paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar aturan lalu lintas.
"Ada yang melanggar karena bonceng tiga, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman dan melanggar trafick light," bebernya.
Dia berharap para pengendara motor dan mobil lebih tertib dalam mengendarai kendaraannya serta tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Tertiblah berlalu lintas dan jangan melanggar aturan lalulintas," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Sumsel bakal melakukan maupun penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, baik difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik maupun manual.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH saat memimpin apel pagi di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
"Sehingga yang kita lakukan ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kita, terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya kepada personel apel di Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Syarat Pemilik KK dan e-KTP Bisa Dapat 5 Jenis Bansos Cair Juli 2023
Khusus untuk pelanggaran, pihaknya melakukan dengan tilang ETLE, hal itu tentunya tidak mengurangi kewaspadaan, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan.
"Kita akan mengedepankan ETLE yang merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri, dalam hal penindakan di jalan raya," ungkap Dirlantas Polda Sumsel.
Bahkan diharapkan melalui ETLE, juga mampu menekan tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Selain melakukan tilang, ETLE juga dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan," katanya.
BACA JUGA:Jebakan Si Kembar dengan iPhone Murah, Raup Uang Rp 35 Miliar, Menggaet Korbannya Melalui Medsos
Baik itu kasus kejahatan jambret, lalu pelaku begal atau pencurian dan kekerasan (Curas), juga pencurian pemberatan (Curat) pecah kaca, hingga lainnya bisa dilakukan penekanan melalui ETLE ini.
"Kita harapkan berbagai upaya yang kita lakukan, akan berdampak positif terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," tandasnya. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: