Honda

STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Kantor Samsat tempat mengurus STNK yang mati masa berlakunya-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Apakah Keamanan Wireless Charger Terjamin? Simak Penjelasannya Sebelum Beli

Denda SWDKLLJ sendiri merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana motor dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Demikianlah persyaratan dan cara mengurus STNK yang mati berikut dendanya di Samsat terdekat, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: