Citraland
Honda

STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Kantor Samsat tempat mengurus STNK yang mati masa berlakunya-PALPRES.COM-

BACA JUGA:OPINI! Haji Ramah Lansia: Bakti Kemenag Untuk Lansia

Susun berkas secara utur, yakni STNK Asli, disusul Fotokopi KTP, Fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan dimaksud berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Biaya

BACA JUGA:Detik-detik Rumah Panggung di OKU Selatan Hanyut Terseret Banjir Bandang, Netizen: Pray For OKU Selatan

Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran biaya di loket pembayaran progresif.

Sebab keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda yang berlaku pada STNK mati bergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut cara menghitung besaran denda:

BACA JUGA:INFO TERBARU! Kolektor Ini Siap Beli Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Rp1 Juta Per Keping, Segera Jual Koinmu

- Penghitungan Denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x12/12 + denda SWDKLLJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: