RDPS
Honda

Mantap! Bansos BPNT Sembako Segera Disalurkan bagi 18,8 Juta Penerima

Mantap! Bansos BPNT Sembako Segera Disalurkan bagi 18,8 Juta Penerima

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI, akan segera melaksanakan penyaluran Bansos BPNT Sembako.

Bansos itu akan menyasar kepada 18,8 juta penerima di seluruh tanah air.

Berdasarkan informasi terakhir, penyaluran bansos tersebut telah dimulai sejak akhir Juni lalu melalui layanan ATM. 

Namun, penyaluran melalui kantor pos baru akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Ini Syarat Ambil Bantuan BPNT Sembako di Kantor Pos, KPM Dapat Bansos Dobel Rp3.000.000

Dana Bansos BPNT Sembako yang telah disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai total Rp400.000. 

Alokasi bantuan ini merujuk pada bulan Mei dan Juni 2023, dengan menggunakan beberapa bank sebagai sarana penyaluran, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. 

Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap KPM tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp200.000 per bulan. 

Dengan demikian, setiap KPM akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

BACA JUGA:Intip Harga Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang, Kesempatan Kaya Mendadak

Penyaluran Bansos BPNT Sembako pada tahun 2023 menggunakan mekanisme termin atau gelombang, sehingga dana yang ditransfer ke rekening penerima tidak diberikan secara serentak. 

Hal ini menyebabkan proses pencairan memakan waktu yang sedikit lebih lama, hingga status pada SIK-NG (Sistem Informasi Kinerja Penyaluran Bantuan Non-Tunai) berubah menjadi SPM (Surat Perintah Menyalurkan).

Melalui salah satu postingan KPM di grup Bansos BPNT Sembako pada media sosial Facebook, terlihat bahwa proses pencairan kembali dilakukan. 

Pada awalnya, pencairan hanya dilakukan di daerah tertentu di Pulau Jawa melalui rekening BRI. Namun, beberapa waktu lalu, pencairan telah dilakukan di daerah Aceh melalui rekening BSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: