Langsung Bayar di Loket, Kir Kendaraan Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga
Loket pendaftaran dan pembayaran Uji Kir UPTB Dishub OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Menanggapi adanya keluhan kelebihan bayar retribusi Kir Kendaraan yang melebihi Peraturan Daerah (Perda), Kepala UPTD PKB Dishub OKI, Muhammad Sofari mengimbau agar wajib retribusi yang ingin Uji Kendaraan jangan melalui jasa pihak ketiga, hendaknya langsung saja daftar ke loket.
Demikian disampaikan M Sofari kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 18 Juli 2023.
Ditambahkannya, bagi wajib retribusi bisa melihat saat pendaftaran di loket, sudah ada tulisan biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
"Kami harap wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga, pembayaran resmi adalah loket, menggunakan BSB Cash," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Klub Sepakbola Tertua di Indonesia, Lahir Sebelum Indonesia Merdeka
Karena pembayaran resmi itu di loket dan mereka akan mendapatkan struk pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal perda.
Ketika disinggung terkait hasil audit BPK, adanya kelebihan bayar yang dikeluarkan pada tahun 2022, dirinya menjelaskan, itulah yang diharapkan dari masyarakat agar tidak melakukan transaksi di luar loket.
Jadi bagi masyarakat yang ingin urus kendaraan untuk Kir, silahkan datang langsung dan daftar ke loket dengan membawa kendaraan untuk diuji.
"Langsung saja daftar ke loket, disana sudah tertera rincian wajib retribusi sesuai perda dan sesuai jenis kendaraan," pungkasnya.
BACA JUGA:Uji Laik Jalan Beres, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Segera Operasional
Sesuai dengan PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021, rincian biayanya sebagai berikut:
Uji Baru/Uji Pertama
Registrasi Uji Pengetokan Nomor Kontrol pada Casis Kendaraan biaya Rp50.000
Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: