RDPS
Honda

Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, KPM Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Lewat KKS

Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, KPM Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Lewat KKS

Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT, KPM Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Lewat KKS, Benarkah Bantuan tahap 3?-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT, KPM di daerah ini sudah menerima pencairan

Pencairan Bansos PKH dan BPNT ditahun 2023 ini terus bergulir dan saat ini memasuki tahap 3 untuk periode Juli, Agustus dan September. 

Berbeda dengan Bansos PKH yang disalurkan 3 bulan sekaligus, pencairan Bansos BPNT berbeda sesuai Lembaga bayarnya. 

Jika melalui PT Pos Indonesia pencairan dilakukan per tiga bulan dan saat ini memasuki periode Juli-September 2023. 

BACA JUGA:KPM Daerah Ini Terima Bansos Tambahan Total Rp2.000.000, Daerahmu Termasuk Gak?

Namun jika melalui Bank Himbara pencairan dilakukan per 2 bulan atau saat ini memasuki periode Juli-Agustus 2023. 

Lantas, kapan proses pencairan kedua bantuan ini akan mulai bergulir. 

Sebelumnya telah beredar luas di media sosial jika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membagikan bukti struk pengambilan bantuan di ATM Bank BSI dengan nominal Rp225.000.

KPM tersebut berasal dari wilayah Provinsi Aceh, karena pencairan dilakukan melalui Bank BSI.

BACA JUGA:Satu Lagi Bansos Tambahan Cair Rp500.000 per KPM, Khusus 2 Kategori Ini Ya

Juga ada bukti struk penarikan bantuan untuk KPM di wilayah Sumatera Utara.   

Lalu apakah benar bantuan tersebut merupakan pencairan PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2023?

Tentu saja hal itu harus dicek kebenarannya ya. 

Berdasarkan hasil pantauan melalui akun SIKS-NG pendamping sosial terkait pencairan di luar wilayah Sumatera Selatan seperti di daerah Aceh, Sumatera Utara, Lampung, maupun di pulau Jawa , madura dan Kalimantan Utara hingga Kalimantan Selatan hingga daerah Timur Indonesia saat ini belum terlihat ada pencairan untuk PKH tahap 3 dan BPNT Juli-Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: