KUOTA TERBATAS! Penerima Bansos Dapat Modal Usaha Rp6.000.000, Begini Cara Pengajuannya
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Ashabul Kahfi, Sebuah Kisah Kebesaran Allah SWT dan Keteladan 7 Pemuda
Jadi total yang didapat Rp6.000.000.
Nantinya, mereka yang mendapatkan PENA ini akan diberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.
Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima.
Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun.
Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH.
Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni.
Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos.
Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos.
BACA JUGA:Ingin Aglonemamu Punya Daun Jumbo, Ini Rahasia Perawatannya!
Untuk itu, peran kita semua harus lebih efektif dalam mengawasi bansos yang ada ditengah masyarakat.
Agar sasaran, dan tepat guna.
Sehingga, dapat menjadi stimulus yang bermanfaat bagi masyarakat prasejahtera yang berada didesil bawah data kemiskinan DTKS yang dikelola oleh Pusdatin, Kementerian Sosial Republik Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: