Citraland
Honda

Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel, dan Kajari Muba, Kenapa Ya?

Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel, dan Kajari Muba, Kenapa Ya?

Ilustrasi-Istimewa/Net-

BACA JUGA:Nilai Penahanannya Cacat Hukum, 3 Pegawai PT MAR Layangkan Gugatan Praperadilan

Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

"Malam ini kita sudah tetapkan 4 orang tersangka. Namun untuk penahanan pada malam ini berinisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, " ungkap Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, Rabu 20 Juni 2023.

Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, " pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: