Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel, dan Kajari Muba, Kenapa Ya?
Ilustrasi-Istimewa/Net-
MUBA, PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Gugatan itu diajukan oleh pemohon Ir Rismawati Gathmyr yang merupakan pejabat esellon 2 yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim dan kini duduk sebagai staf ahli Bupati.
Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sekayu, tertulis nomor perkara prapedailan itu yakni 4/Pid.Pra/2023/PN Sky.
Tanggal pendaftaran itu pada Senin 31 Juli 2023.
Klafisikasi perkara sah atau tidaknya penggeledahan.
Pemohon mengajukan gugatan praperadilan itu setelah pihak Kejari Muba menetapkan Ir Rismawati Gathmyr sebagai tersangka dugaan Tipikor pada Dinas Perkim.
Dugaan tipikor itu pada proyek pemasangan pipa transmisi di Kecamatan Babat Supat dengan nilai anggaran Rp 7.905.695.000.
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: