Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama
Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam dan Ketua DPRD OI Soeharto saat diambil sumpah, sebelum memberikan kesaksian dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Dana Hibah Bawaslu OI.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Curanmor 4 LP di Polsek Pemulutan Diringkus, Ini Para Pelakunya
Beberapa hari lalu, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesbangpol Wilson Efendi, dan Hj Sofiyah Yohanes mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ogan Ilir.
"Waktu itu yang kita panggil sebagai saksi Pak Wilson sama Bu Sofiah. Yang hadir baru Pak Wilson, Bu Sofiah sakit.
Pemanggilan ulang sudah dilakukan terhadap ibu Sofiah, tapi masih sakit belum hadir," ungkapnya.
Lebih lanjut katanya untuk hari Rabu nanti, rencananya pihaknya akan melakukan pemanggilan tiga terpidana untuk jadi saksi.
BACA JUGA:Hilang di Sungai Musi, Aldi Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp.7,4 Miliar.
Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com