Honda

Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama

Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama

Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam dan Ketua DPRD OI Soeharto saat diambil sumpah, sebelum memberikan kesaksian dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Dana Hibah Bawaslu OI.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Ternyata Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto, juga kembali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.

Dia diperiksa oleh  Kejari sebagai saksi, terkait ditetapkannya tersangka tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Pemeriksaan Soeharto berbarengan dengan mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, Senin 07 Agustus 2023 di kantor Kejari Ogan Ilir jalan Lintas Palembang-Prabumulih.

"Sama Pak Soeharto dengan Pak Ilyas kita periksa sebagai saksi tiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2019/2020," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Selasa 08 Agustus 2023.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari

Menurut Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, keduanya diperiksa berbarengan dengan terlebih dahulu disumpah agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya. 

"Barengan diperiksa keduanya, hanya beda ruangan saja," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Ilyas Panji Alam kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menyusul ditetapkannya tiga tersangka Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019/2020 senilai Rp.7,4 miliar.

Mantan Bupati Ilyas ini sudah beberapa kali dipanggil hingga mengikuti sidang sebagai saksi dalam kasus dana hibah ini terhadap tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, mantan Korsek Koordinator Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir dan A Honorer Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Diperiksa Kejari OI terkait Kasus Ini

Dari ‘nyanyian’ tiga tersangka ini juga, pihak Kejari Ogan Ilir kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni tiga Komisioner Bawaslu yakni DI, KL, dan I.

Usai menetapkan tiga tersangka ini, pihak Kejari kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, yang sebelumnya dipanggil akan dipanggil lagi.

Dikatakannya, dari 50 lebih saksi yang akan diperiksa, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi. 

"Untuk sementara total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini ada 14 orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com