Honda

10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi 10 juta pemilik BPJS KIS di seluruh Indonesia.

Pasalnya mereka berpeluang mendapatkan dana sebesar Rp600.000 di bulan Agustus 2023 ini.

Oleh karena it, pastikan kalian mendapatkannya asalkan memenuhi syarat dan ketentuannya.

Seperti diketahui, di bulan Agustus ini, beberapa kementerian akan menyalurkan bantuan sosial, baik yang sifatnya reguler setiap bulan ataupun bansos tambahan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Bansos Anak Sekolah Rp2.000.000 untuk 10 juta Penerima, Cair Agustus Ini

Salah satu bantuan sosial atau bansos yang akan cair pada Agustus ini adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3.

Bansos ini dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.

Mengenai sasaran penerima dan jumlah bantuan, masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya.

Yaitu sekitar 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini.

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bahagia, Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS.

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya.

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.

BACA JUGA:HORE! Bansos PKH 2023 Anak Sekolah SD-SMA Cair di Tanggal Ini, Segini Nominalnya, Cek Penerima di Sini

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya.

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu.

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

BACA JUGA:SP2D Segera Terbit, 2 Bansos Reguler Kemensos Cair di Tanggal Ini, KPM Cek Tahapannya di Sini

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak.

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id.

Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH.

Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini.

BACA JUGA:CEK SALDO! 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Ada BLT Dana Desa, PIP, Hingga PKH Plus

Adapun penerima yang mendapatkan bantuan maksimal 3 kategori dalam keluarga penerima manfaat.

Perhitungan tetap memakai tabel tahun lalu.

Lansia, dan disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dan Rp 600.000 per tahap.

Ibu hamil dan balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dan Rp750.000 per tahap.

BACA JUGA:Bansos Rp4 Jutaan Untuk Anak Siap Diberikan, Cek Jadwal Cair, Syarat dan Daftar Nama Penerima di Sini

Anak sekolah sesuai jenjang level pendidikan, mulai dari SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp 2.000.000 per tahun.

Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Dengan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, keluarga manfaat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: