10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya--doc palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi 10 juta pemilik BPJS KIS di seluruh Indonesia.
Pasalnya mereka berpeluang mendapatkan dana sebesar Rp600.000 di bulan Agustus 2023 ini.
Oleh karena it, pastikan kalian mendapatkannya asalkan memenuhi syarat dan ketentuannya.
Seperti diketahui, di bulan Agustus ini, beberapa kementerian akan menyalurkan bantuan sosial, baik yang sifatnya reguler setiap bulan ataupun bansos tambahan.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Bansos Anak Sekolah Rp2.000.000 untuk 10 juta Penerima, Cair Agustus Ini
Salah satu bantuan sosial atau bansos yang akan cair pada Agustus ini adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3.
Bansos ini dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.
Mengenai sasaran penerima dan jumlah bantuan, masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya.
Yaitu sekitar 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini.
Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS.
Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya.
Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: