Citraland
Honda

SIAP-SIAP, Para KPM Terima Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2023 Ini, Intip Jadwalnya

SIAP-SIAP, Para KPM Terima Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2023 Ini, Intip Jadwalnya

SIAP-SIAP, Para KPM Terima Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2023 Ini, Intip Jadwalnya-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-siap, para KPM akan segera menerima pencairan Bansos PKH dan BPNT dibulan Agustus 2023 ini. 

Kabar pencairan Bansos PKH dan BPNT dibulan Agustus ini semakin santer saja terdengar di kalangan para KPM seperti di grup-grup media sosial. 

Dan sepertinya kabar tersebut akan jadi kenyataan dalam waktu dekat, pasalnya sudah ada update proses pencairan Bansos PKH dan BPNT di pekan ketiga bulan Agustus 2023 ini. 

Untuk bantuan PKH dan BPNT yang cair melalui Himbara, sudah ada proses lanjutan dimana sebelumnya sudah tertera keterangan ‘Verifikasi Rekening’ dan update terbaru saat ini sudah ada  keterangan ‘Belum SPM’ atau ‘Belum SP2D’.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Bansos Rp600 Ribu, Penuhi Syarat Ini

Artinya proses verifikasi rekening sudah selesai ke sebagian KPM.

Dan perlu dicatat juga jika proses ini dilakukan secara bertahap. 

Sedangkan untuk bantuan PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia juga sudah terlihat update terbaru.

Untuk BPNT sudah ada perubahan dari keterangan ‘Verifikasi Rekening’ ke ‘Belum SP2D’.

Sementara untuk PKH hingga saat ini masih belum terpantau ada perubahan dari ‘verifikasi rekening’. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Jadwal Pencairan 2 Bansos Reguler Sudah Keluar, KPM Siap-siap Cek Rekening

Jika melihat dari perubahan status di SIKS-NG ini, dan belajar dari penyaluran bantuan sebelumnya, dapat diprediksi kapan jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan baik yang lewat Pos maupun BPNT. 

Diperkirakan proses penyaluran akan mulai berlangsung sebelum 17 Agustus 2023 hingga akhir September 2023 mendatang.

Selain itu, juga ada fakta baru jika pada akun SIKS-NG tertera keterangan untuk pencairan PKH tahap 3 disalurkan 2 bulan yaitu Juli-Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: